Sri Mulyani Mengatakan Langsung ke Pedangang, Pemerintah tak Akan Kenakan PPN Sembako di Pasar Tradisional
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat umum. Hal ini menjawab kekhawatiran bagi para pedagang kecil yang berjualan, khususnya di pasar tradisonal. "Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual. Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," jelas Sri Mulyani seperti dikutip dari laman facebooknya, Selasa (15/6). Bendahara Negara itu menekankan, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun, beras costs impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lip